Bupati Sumatera Selatan Tertangkap Tangan Sedang Pesta Narkoba

Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap saat sedang pesta narkoba bersama empat temannya. Mereka berlima dinyatakan positif. Bila terbukti, maka ada ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) merilis daftar nama orang-orang yang positif menggunakan narkoba bersama dengan bupati Nofi. Rilis digelar di kantor BNN, Senin (14/3/2016). Berikut daftarnya:

1. AWN (Ahmad Wazir Nofianfi), Bupati Ogan Ilir, 27 tahun, WNI
2. MU, Tangan kanan bupati, 29 tahun, WNI
3. DA, PNS, 31 tahun, WNI
4. JU, Sekuriti Rumah Pribadi, WNI, 38 tahun
5. ICN alias FN alias ICL, PNS, WNI, 38 tahun (Pengedar)

Menurut Buwas, semua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4-12 tahun penjara.

"Mereka terjerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 A. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas," ungkap Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (14/3/2016).

Tidak ada komentar: